Kaffarah bagi Pelaku Homoseksual & Lesbian

Homoseks merupakan kejahatan paling besar dan Allah Azza wa Jalla telah menimpakan hukuman atas pelakunya dengan yang paling pedih. Allah Azza wa Jalla telah menenggelamkan kaum Luth ke bumi dan menurunkan hujan batu dari neraka Sijjil atas mereka. Dia Azza wa Jalla telah menyebutkan perbuatan keji ini dalam banyak tempat di dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman-Nya:

“Dan Kami juga telah mengutus Luth kepada kaumnya. Ingatlah tatkala dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji itu yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun di dunia ini sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepas nafsumu (kepada mereka) bukan kepada wanita bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” Jawaban kaumnya tidak lain hanyalah mengatakan, “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.” Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya, dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” (QS. Al A’raf: 80-83)

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuh dan melaknat pelakunya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

“Barangsiapa yang mendapati seseorang melakukan perbuatan sebagaimana kaum Luth (homoseks), maka bunuhlah dia; pelaku maupun orang yang diajak (melakukan)nya.”

Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan selain mereka. Al-Hafidz menyatakan: para perawinya terpercaya hanya saja di dalamnya ada perselisihan.

Al-Baihaqi telah mengeluarkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa dia telah merajam orang yang melakukan perbuatan homoseks. Asy-Syafi’i berkata, “Dengan dasar ini maka kami memegang hukuman rajam bagi orang yang melakukan perbuatan ini baik ia telah menikah atau belum.” Asy-Sya’bi, Zuhri, Ahmad, Ishak dan Syafi’i berpendapat bahwa pelaku homoseks dirajam. Sedangkan Mundziry berkata, “Pelakunya dibakar” dan yang telah menegakkan hukuman ini adalah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Ali radhiyallahu ‘anhu, Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma dan Hisyam bin Abdul Malik radhiyallahu ‘anhu.

Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa hadits-hadits yang memerintahkan untuk membunuh orang yang melakukan perbuatan kaum Luth dapat dijadikan hujjah dengan sebab semua jalannya saling menguatkan.

Sekelompok ulama berpendapat bahwa hukumannya adalah sebagaimana hukuman zina, maka yang belum menikah dicambuk dan diasingkan, sedangkan yang sudah menikah dirajam. Sekelompok ulama yang lain berkata: “Pelakunya dita’zir yaitu dididik tanpa dihukum.” Yang benar hukumnya adalah dibunuh meskipun statusnya belum menikah, baik yang melakukan maupun yang diperlakukan dan inilah pendapat para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ulama lainnya.

Diterimakah Taubat Seorang Homo?

Ibnul Qayyim berkata: “Kesimpulan dalam masalah ini adalah: Jika seorang homo bertaubat dari penyakit menjijikan itu dengan taubat nasuha serta mengiringinya dengan amal shalih, mengisi masa tuanya dengan yang lebih baik daripada masa mudanya, mengganti perbuatan buruknya itu dengan perbuatan baik, mencucinya dengan berbagai ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah, menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya dari perkara haram, berlaku jujur dalam berhubungan kepada Allah, maka ia akan diampuni dan termasuk penduduk surga. Sebab Allah mengampuni dosa seluruhnya. Jika taubat dapat menghapus semua dosa, termasuk syirik, membunuh para nabi, sihir dan kekufuran, maka tentu saja taubat juga dapat menghapus dosa liwath (homoseks) ini. Hikmah, karunia dan keadilan ilahi telah menetapkan bahwa orang yang bertaubat dari dosa laksana orang yang tidak berdosa. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan orang yang bertaubat dari syirik, membunuh jiwa tanpa hak dan zina agar mengganti kejahatan mereka itu dengan amal kebaikan. Hukum ini berlaku umum untuk seluruh orang yang bertaubat dari dosa apa saja. Allah berfirman dalam kitab-Nya:

“Katakanlah: ‘Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” (Az-Zumar: 53)

Tidak ada satu dosapun yang keluar dari hukum yang umum ini, namun ini berlaku bagi orang yang bertaubat secara khusus.

Adapun orang yang terperosok dalam dosa liwath ini, jika masa tuanya lebih buruk daripada masa mudanya, tidak diberi taufiq untuk bertaubat dengan taubat nasuha, tidak beramal shalih, tidak pula mengejar ketertinggalannya dan tidak pula mengganti perbuatan buruknya itu dengan perbuatan baik maka orang seperti ini bakal tidak mendapatkan husnul khatimah, sebagai balasan atas perbuatannya itu. Sebab Allah membalas kejahatan dengan keburukan. Dan hukuman perbuatan jahat dapat menjadi lebih berat beberapa kali lipat sebagaimana halnya perbuatan baik.” [1]

Bagaimana dengan As-Sihaq (Lesbi)?

As-Sihaq (lesbi) yaitu hubungan kelamin antara wanita dan wanita. Penulis Kamus Lisanul Arab berkata: As-Sahq adalah gesekan halus. Dari situ diambil istilah musahaqatun nisa’ (lesbi).

Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni (X/162): “Jika dua orang wanita saling bergesekan, maka keduanya adalah pezina yang terlaknat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

“Jika seorang wanita mendatangi wanita (berhubungan intim), maka keduanya adalah pezina.”

Tidak ada sanksi hukum atas keduanya karena tidak terkandung makna ilaaj (bertemunya dua kemaluan) dalam praktek ini. Secara hukum disamakan dengan hubungan mesra tanpa masuk farji (kemaluan). Namun keduanya dikenakan ta’zir (hukuman peringatan) karena termasuk zina yang tidak ada hukuman atasnya, dan juga disamakan dengan hubungan intim antara pria dan wanita tanpa jima’ (bersetubuh).

Dalam kitab Ruhul Ma’ani VIII/172-173, setelah berbicara tentang kejinya liwath Al-Alusi berkata: “Termasuk di dalamnya perbuatan lesbi yang juga dilakukan oleh kaum Luth. Yaitu wanita mendatangi (berhubungan intim dengan) wanita. Diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Sesungguhnya kaum Luth berhak mendapat azab karena para wanita kaum Luth hanya bersedia berhubungan intim dengan wanita sementara para prianya hanya bersedia berhubungan intim dengan pria.” [2]

Diriwayatkan dari Abu Hamzah rahimahullah, ia berkata: “Kukatakan kepada Muhammad bin Ali: “Allah telah mengazab para wanita kaum Luth karena perbuatan kaum prianya.” Ia menjawab: “Sesungguhnya Allah Maha Adil, Dia mengazab mereka semua karena para pria kaum Luth hanya bersedia berhubungan intim dengan pria sementara para wanitanya hanya bersedia berhubungan intim dengan wanita.” [3]

Demikianlah penjelasan Al-Alusi.

Hukuman Atas Lesbian

Telah kita ketahui bersama sebagian dari hukuman Allah yang ditimpakan kepada para wanita kaum Luth dan para prianya. Yang mana masing-masing mereka hanya bersedia berhubungan intim dengan sejenisnya. Dan hukuman yang ditimpakan kepada mereka juga telah kita ketahui bersama.

Dalam hal ini Ibnul Qayyim menjelaskan: “Namun tidak dikenakan hukuman atas mereka -para lesbian-, karena tidak adanya al-ilaaj (masuknya alat kelamin ke dalam alat kelamin atau dubur). Meskipun secara umum keduanya [4] dipandang sebagai zina, sebagaimana halnya zina mata, tangan, kaki, dan mulut.” [5]

Demikian pula pendapat ulama lainnya, yaitu hukuman atas para lesbian hanya sebatas ta’zir (teguran keras).

Namun hal itu bukan berarti meremehkan dosa ini, sebab apabila seorang wanita melakukan perbuatan memalukan itu, berarti ia telah menapakkan kakinya dalam lumpur kenistaan. Bilamana terbuka kesempatan, dengan cepat ia akan terdorong melakukan perbuatan-perbuatan keji lainnya. Sekalipun hukum atasnya hanya berupa teguran keras, namun apakah wanita-wanita yang terlibat perbuatan nista itu bersedia menerima hukuman dan bergegas mensucikan dirinya? Ataukah ia mengulur-ulur hukuman atas dirinya hingga tiba hari Penuh Penyesalan?

“Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.”

Wallahu a’lam bish-shawab.

Referensi:

1. Kafarah Penghapus Dosa karya Sa’id Abdul ‘Adhim, penerbit: Cahaya Tauhid Press, hal. 29-31.
2. Kenikmatan yang Membawa Bencana karya Jamal bin Abdurrahman bin Ismail, penerbit: Darul Haq, hal. 88-94.

____________________
[1] Jawabul Kafi, hal. 188.

[2] Perawinya tsiqah, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman dan As-Suyuthi dalam kitab Ad-Durr Al-Mantsur III/100.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, Ibnu Abid Dunya dan Ibnu Asakir.

[4] Yang dimaksud dengan “keduanya” yaitu pria yang berhubungan intim pria dengan tanpa al-ilaaj dan wanita yang berhubungan intim dengan wanita tanpa al-ilaaj.

[5] Silakan lihat Al-Jawabul Kafi, hal. 201.

4 responses to “Kaffarah bagi Pelaku Homoseksual & Lesbian

  1. Ass. menanggapi artikel diatas, kalau dilihat dari Hukuman bagi pelaku homoseks, itu sangat jelas dan sangat berat tetapi kalau lesbian hukumannya hanya berupa teguran keras. pantaslah dan wajarlah kalau banyak wanita muslim bahkan berjilbab melakukan perbuatan lesbian karena mereka menganggap hukumannya ringan. itukah ajaran islam yang sesungguhnya ? sementara lesbian merupakan perbuatan yang nista dan terkutuk apalagi kalau lesbian itu sudah bersuami atau berkeluarga, dampaknya akan menghancurkan keharmonisan rumah tangga. sekali lagi pertanyaan, apakah memang dalam ajaran islam hukuman bagi pelaku lesbian hanya sebatas teguran keras ?? Terima kasih. Wassalam

Tinggalkan Balasan ke Amal Batalkan balasan